Wali Kota Kendari : Kendaraan Dinas tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Jelang arus mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengimbau kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Menurut Walikota, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang hanya dipergunakan untuk kepentingan operasional serta tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya kira tidak, karena sudah jelas aturan penggunaan kendaraan dinas di wilayah pemerintah kota. Saya yakin seluruh pejabat paham dengan aturan itu,” ungkap Sulkarnain Rabu (20/4/2022).

Diketahui, pada perayaan Idulfitri tahun ini pemerintah tidak lagi berlakukan larangan mudik bagi masyarakat. Sebab melihat tren angka kasus pandemi Covid-19 yang terus membaik. “Sejauh ini berdasarkan pengalaman kita, seluruh pegawai ASN di Kota Kendari itu disiplin. Tidak hanya pada penggunaan kendaraan tetapi juga waktu. Dari pengalaman-pengalaman kita beberapa waktu terakhir mereka selalu patuh dengan aturan-aturan yang ada,” timpalnya.

Selain itu, Sulkarnain juga menegaskan pemberlakuan sanksi bagi para pegawai ASN yang melanggar atur yang sudah di tetapkan. Untuk itu, ia berharap di moment bulan yang penuh berkah ini dapat dimanfaatkan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Karena mereka juga tau sanksi dan risiko yang harus dihadapi ketika mereka melalukan pelanggaran,” pungkasnya.

Reporter : Erviana

Tinggalkan Balasan