THR ASN Pemprov Sultra Cair Senin, TPP Dibayar 50 Persen

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Tunjangan Hari Raya (THR) lebih 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dipastikan cair, Senin (25/04/22). Hal ini diungkapkan Basiran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra saat dihubungi, haluansultra.id.

Menurutnya, pencarian tersebut berpatokan pada Pergub Sultra nomor 9 tentang teknis pembayaran THR dan Gaji 13 ASN lingkup Pemprov Sultra. “Besok Senin cair. Sudah ditandatangani Pak Gubernur beberapa hari lalu,” singkat Basiran.

Ia juga merinci untuk THR dalam hal ini gaji dan tunjangan sebesar Rp. 70.135.310.929 ditambah untuk TPP 50% Rp. 8.058.667.717 sehingga total sebesar Rp. 78.193.978.646.

“Sudah siap di APBD untuk pembayaran THR lingkup Pemda Sultra sebesar Rp. 78.193.978.646. Data tersebut dari komposisi APBD Sultra TA. 2022. Semua PNS baik Eselon maupun staf Sesuai PP 16 tahun 2022,” tandas Basiran.

Reporter : Rahmat R.

Tinggalkan Balasan