Korban Penganiayaan di Baubau Cabut Badik, 1 Orang Luka 22 Jahitan

HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Sat Reskrim Polres Baubau mengamankan seorang pemuda berinisial IH. Pria 23 tahun ini terlibat kasus penganiayaan menggunakan pisau (badik) terhadap Resky alias Ikin di depan SMP 17 Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Minggu (22/05/2022) sekira pukul 03.30 WITA dinihari.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, kejadian berawal ketika Reski sedang pesta miras bersama rekan-rekanya di belakang kantor Lurah Tomba. Reski pergi bersama kedua rekanya untuk membeli rokok. Nah usai membeli kembali ke tempal kumpul.

“Namun, saat melintasi SD 4 Baubau korban bersama 2 rekanya berhenti di TKP, tidak berpikir panjang langsung menganiaya IH. Karena kesakitan IH mencabut badiknya dan mengarahkan kearah korban dan mengenai pelipis sampai ke bagian belakang telinga sebelah kiri,”ucap Erwin Melalui Pesan Watshapp, Senin (23/5/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan 22 jahitan. Saat ini Pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. “Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dapat dikenai sanksi Pidana dengan Pasal 351 KUHP Pidana. Dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”pungkasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan