Modus COD di Anduonuhu, Pemuda Ini Bawa Kabur HP Pesanan

HALUANSULTRA. ID,KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku modus pencurian baru. Pelaku mengelabui korbannya lewat sistem transaksi COD (Cash On Delivery). Tersangkanya, seorang pemuda berinisial MSH (21).

Dia diringkus kasus pencurian barang berupa satu buah handphone (HP) yang dipesan pelaku melalui COD di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ketika barang tiba, langsung dibawa kabur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari
AKP Fitrayadi dalam keteranganya mengatakan, awal mula kejadian ketika pelaku MSH memesan satu buah handphone merk Vivo V23E untuk diantarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian sekira pukul 09.19 Wita korban bernama Almawati (24) mengatarkan HP tersebut sesuai pesanan pelaku.

“Setelah ketemu korban, pelaku sebagai pemesan melihat-lihat keadaan handphone tersebut. Setelah handphone sudah di tangan pelaku bukanya bayar malah pelaku membawa lari handphone menggunakan sepeda motor,”ucap Fitrayadi, Selasa (24/5/2022).

Mantan PS Kanit 3 Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra ini juga menuturkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku kemudian diringkus di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Atas perbuatanya MSH akan dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan