Pasang Plank Larangan Membangun Tanpa Izin, Sat Pol PP dan Dinas PUPR Lakukan Patroli Bersama

HALUANSULTRA.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (26/6/2023) siang, melakukan patroli ketertiban umum di Jalan Z.A. Sugianto, Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, antara lain Perda No 10 Tahun 2014, Perda No 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari, serta Perda No 15 Tahun 2008 tentang garis sempadan.

Dalam patroli ini, Sat Pol PP dan Dinas PUPR Memasang plank larangan membangun sebelum memiliki izin. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta memastikan pemenuhan persyaratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemasangan plank larangan membangun sebelum memiliki izin dilakukan di dua titik. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal pembangunan.

Dengan adanya kegiatan patroli ketertiban umum seperti ini, diharapkan ketentraman masyarakat tetap terjaga. Selain itu, kegiatan ini juga berperan penting dalam menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi terciptanya kota yang teratur dan tertib. Dalam upaya menjaga ketertiban umum, kolaborasi antara Sat Pol PP dan instansi terkait lainnya merupakan langkah yang penting untuk menjamin kesuksesan dan keberlanjutan pelaksanaan patroli ini.

Sebanyak 10 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan 10 personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlibat dalam kegiatan ini. Dalam pelaksanaannya, penanggung jawab meliputi Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, yaitu Hasman Dani, S.Ip., MM; Laode Abdul Ajiz, S.Sos; dan Suherman, SH. (HS)

Tinggalkan Balasan