HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi menjelang pelaksanaan hari raya qurban. Dinas Pertanian Kota Kendari membentuk tim respon cepat. Mereka terdiri dari dokter hewan, pusat kesehatan hewan (Puskeswan), para penyuluh, dan mantri ternak.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Kendari, Santiwati, mengatakan dalam menghadapi PMK instansinya bekerja sama dengan balai karantina untuk lalu lintas ternak yang masuk di Kota Kendari.
“Khususnya untuk sapi-sapi kurban, apalagi sekarang sudah mendekati hari raya Idul Adha,” kata Santiwati Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Santiwati mengutarakan semua pemotongan sapi akan di arahkan ke rumah pemotongan hewan (RPH) Kota Kendari, agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kualitas asuhnya, aman, sehat, utuh, dan halal.
“Di RPH itu sudah ada dokter hewan kami, jadi semua sapi yang di potong akan di lakukan pemeriksaan. Jumlah sapi yang masuk di RPH Kota Kendari dalam setiap harinya sekitar 20 ekor sapi. Sedangkan untuk hari besar, seperti hari raya Idul Fitri tahun ini mencapai 115 ekor sapi,” ucapnya.
Dalam menghadapi wabah PMK Dinas Pertanian Kota Kendari juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait alur pengaduan dan pelaporan hewan yang terjangkit wabah. “Jumlah hewan qurban untuk Idul Adha tahun ini diperkirakan meningkat hingga 100 persen, karena masyarakat Kota Kendari merasa yakin dan percaya bahwa pemotongan di RPH akan mendapatkan daging yang terbaik,” tuturnya.
Sementara itu, Dokter Hewan RPH Kendari, Afif Isya Akbar juga membeberkan, untuk memastikan kondisi hewan qurban maka terlebih dahulu akan di lakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan. “Untuk sapi yang terjangkit PMK masih bisa di konsumsi oleh masyarakat. Namun, dengan memperhatikan beberapa hal seperti membuang bagian-bagian tertentu dari hewannya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya juga menyampaikan hewan qurban setidaknya harus memenuhi syarat, sekurang-kurangnya usianya minimal 22 bulan atau 2 tahun.
Reporter : Erviana Hasan