HALUANSULTRA.ID – Setelah menuntaskan agenda reses masa sidang II selama sepekan, 45 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali turun lapangan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021/2022. Agenda ini secara serentak berlangsung dimulai 20-23 Juni 2022 pada masing-masing lokasi yang ditetapkan.
Sosialisasi Perda dan Raperda merupakan tugas legislatif selaku penyusun kebijakan daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya di lapangan. Berdasarkan data yang diterima haluansultra.id, terdapat 38 Perda yang disosialisasikan. Masing-masing legislator turun lapangan pada dua titik yang tersebar di dua kecamatan.
Kabag Humas, Protokoler, Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sultra, Andi Rajallangi, SH, MH, mengatakan, sosialisasi Perda ini untuk memastikan Perda yang disahkan diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Artinya, ada tatap muka dengan warga, para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah, diharapkan dapat meneruskan lagi kepada warga yang lain. “Misalnya soal Perda bantuan hukum. Perda soal Narkoba. Sosialisasi ini beda dengan reses,” ucap Andi Rajjalangi, Jumat (17/6/2022).
Untuk Perda yang banyak disosialisasikan, lanjut Andi, terkait Perda soal bantuan hukum. Menurutnya, saat ini banyak warga miskin yang memiliki masalah hukum sementara tidak mendapat pendampingan hukum. Sementara ada anggaran pendampingan hukum untuk warga di Biro Hukum Pemprov Sultra.
Kata Kabag hal itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra. Perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori tidak mampu. “Sekitar 15 persen legislator itu melakukan sosialisasi soal hukum,” ucapnya.
Selain Perda yang telah disahkan, lanjut dia, dalam kegiatan ini juga disampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh pansus DPRD. Sebab ada Raperda inisiatif legislatif dan Raperda prakarsa pihak eksektutif.
Lalu berapa anggaran yang digunakan untuk sosialisasi ini ? Kata Andi, untuk soal anggaran silahkan dikonfirmasi langsung ke setiap anggota. “Saya tidak tahu jumlah pastinya ya. Coba ditanyakan saja langsung,” ucapnya. Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima haluansultra.id, setiap anggota dewan dianggarkan kurang lebih Rp 47 juta per orang. (Imn)