Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Kecamatan Mandonga

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang wanita inisial ER (49) diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di rumah kontrakan, Jalan Rongga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),Minggu (19/6/2022), sekira pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada seorang perempuan yang dicurigai akan melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Mendengar hal itu Tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat dan melakukan pengerebekan. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 22 sachet sabu dengan berat bruto 9.28 gram,” ujar Hamka, Selasa (21/6/2022).

Dari pengakuan pelaku ER, dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama Enjel yang berada di Kota Kendari. Dia nekat mengedarkan sabu tersebut karena akan diberi upah Rp 1.5 juta jika berhasil mengedarkan.

Untuk mempertangungjawakan perbuatannya pelaku ER akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan