Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Kurir Sabu di Kecamatan Puuwatu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus pelaku inisial ESP. Pria 33 tahun tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pelangi, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Pelangi.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan dam menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan. ” Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48 sachet plastis bening dengan berat brutto 25,78 gram yang disimpan bawah meja yang dibungkus akin berwarna putih,” ujar Jupen, Kamis (23/6/2022).

Kemudian, lanjut dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku paket narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui Hand Phone bernama Lodo dengan cara diarahkan mengambil paket sabu disekitaran Bundaran Mandonga,”bebernya

“Saat ini penyidik dan tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan menyelidik keberadaan lelaki bernama Lodo,” terangnya. Dan untuk qmempertangungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidan narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan