HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan lima pelaku pengroyokan yakni inisial FD (22), RR (21) MA (24), EA (17), AL (20) yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Naff di Jalam M.T Haryono, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakapolresta Kendari AKBP, Saiful Mustofa mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Kendari. Awalnya korban bersama rekan rekanya sedang asik karaoke di salah satu room lantai 3 di THM Naff. “Usai beryanyi korban hendak pulang namun saat berada dikoridor lantai dua korban melihat temanya Angel sedang bertengkar bersama laki-laki inisial FD (pelaku),”Ujar Saiful, Rabu (6/7/2022).
Kata Saiful, Ingin melarai namun korban malah dianiaya pelaku bersama rekan-rekanya hingga di larikan di RSUD Kendari. Kini kelima pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna prose penyidikan lebih lanjut. Dan rekanya satunya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kelima pelaku akam di jerat Pasal 170 Kuhp tentang tindak pidana penganiayaan atau pengroyokan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Reporter : Krismawan