Suami di Kolaka Tebas Anak dan Istri, Korban Luka di Dada, Tangan, Bahu dan Kepala

HALUANSULTRA.ID,KOLAKA – Seorang pria inisial DS (25) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga. DS diduga telah melakukan penganiyaan kepada R (23) dan AA (2) yang tak lain adalah istri dan anak kandungnya sendiri di Dusun IV Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Suwandim (45) yakni bapak pelaku sendiri yang awalnya mendengar suara keributan. “Saat itu bapak pelaku mendengar ada yang meminta tolong, sehingga ia bergegas mendatangi korban dan melihat kedua korban sudah terluka,” ujar Riswandi dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Usai melakukan penganiyaan, pelaku kemudian melarikan diri, keluar rumah sambil membawa sebilah parang berlari ke arah hutan. “Akibat penganiayaan tersebut korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu,” bebernya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut dan pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Watubangga di rumahnya, Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 08.00 WITA. Adapun barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka serta kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan