Oknum Dosen UHO yang Dilapor Lecehkan Mahasiswi Masih Aktif, Rektor : Kampus Tidak Bisa Menduga-duga

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sudah sampai di telingah Rektor UHO, Prof. Zamrun. Saat diwawancarai haluansultra.id, Rektor mengungkapkan, permasalahan tindak pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi perhatian serius dari Kemendikbudristek.

“Kemarin sore laporan dari mahasiswa yang bersangkutan sudah masuk ke Rektorat belum sempat saya disposisi. Tapi dengan adanya laporan itu, kami dari Universitas pasti akan bersikap. Nanti akan saya disposisi kepihak yang berwenang,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Lanjut Rektor, perguruan tinggi juga telah mengimbau untuk mensosialisasikan. Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Nah ini menjadi dasar sekaligus acuan bagi perguruan tinggi.

“Kita di Universitas itu punya dewan kode etik dan disiplin, jadi nanti diarahkan kesitu dalam koordinasi WR 2. Kalau yang di kepolisian itu tindak pidananya, tapi kalau kita di universitas berkaitan dengan etika,” terangnya.

“Dalam aturan memang sudah diatur apa yang harus kita lakukan sebagai pimpinan perguruan tinggi. Kita bisa lakukan pendampingan, konseling, advokasi dan bisa saja bantuan hukum atas persetujuan yang bersangkutan. Tidak serta merta perguruan tinggi mengambil sikap,” timpalnya.

Prof. Zamrun juga menegaskan akan memberlakukan sangsi berupa sangsi administratif, sangsi ringan seperti memberi teguran tertulis dan pernyataan untuk tidak mengulangi, sangsi sedang yakni pemberhentian dari jabatan, dan sangsi berat pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS). Jika oknum dosen terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Untuk pendampingan, kata Zamrun, UHO punya jurusan bimbingan konseling, nanti akan ada dosen jika yang bersangkutan mau. “Kemudian secara psikologi juga kami ada jurusannya. Jadi semua bisa kita tangani berdasarkan acuan dari Permendikbudristek. Tapi lagi-lagi tergantung dari persetujuan yang bersangkutan mau atau tidak,” ucapnya.

Untuk meminimalisir kejadian serupa, Rektor mengimbau kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan ataupun masyatakat yang berinteraksi dengan kampus untuk melaporkan ke pihak universitas.

Sementara terkait kasus Prof B, saat ini pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara. Sebab, belum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang terkat kasus yang menimpa oknum. Intinya, kata Rektor, kampus tidak bisa menduga-duga, semua berdasarkan laporan fakta dan kenyataan.

“Himbauan saya kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, kita patuhi dan jalankan aturan yang sudah ada sesuai dengan tupoksi kita masing-masing. Kalau bisa antara dosen dan mahasiswa jangan berinteraksi di luar kampus,” pungkasnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan