HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Seorang remaja berinisial RD (19) diamankan polisi. Pria ini menganiaya pelajar bernama Iyan (15) di Toronipa, Sulawesi Tenggara (Sultra). Diduga ada dendam lama pelaku dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awal kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekanya refresing di Pantai Toronipa. Saat hendak pulang, korban diajak rekannya bernama Nilud untuk singgah diacara joget masih di wilayah Toronipa.
“Saat acara berlangsung, korban melihat seseorang yang dia kenal lalu diajak ngobrol. Diacara itu ada pelaku. Tiba-tiba pelaku mengejar korban lalu melakukan penganiayaan. Teman-teman RD juga datang, langsung memukul korban,” ujar Fitrayadi, Senin (8/8/2022).
Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Soropia.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan di jerat pasal pasal 170 KUHP telah melakukan tidak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara minimal 5 tahun 6 bulan.
Reporter : Krismawan