Kemenkeu Keluarkan Kabar Gembira: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera cair

HALUANSULTRA.ID- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Gaji ke-13 mereka akan segera cair dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan nota dinas yang menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2023. Sebelum mengetahui tanggal pastinya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pencairan gaji ke-13.

Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 oleh KPPN sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023. Begitu juga dengan proses Permohonan Pembayaran (PPR) SPM, yang dapat dimulai pada tanggal yang sama. Untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 berdasarkan SPM yang diajukan, pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 29-31 Mei 2023. Setelah itu, SP2D baru dapat diterbitkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Dengan mengacu pada jadwal pencairan tersebut, gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat diterima paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023. Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji ke-13 baru dapat dilakukan setelah SP2D diterbitkan. Sehingga dana tersebut dapat langsung masuk ke rekening para penerima, termasuk PNS, pensiunan, dan Penerima Pemberian Penghasilan Ketiga (P3K). Keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para ASN dan pensiunan atas kontribusi dan pengabdian mereka.

Diharapkan gaji ke-13 ini dapat memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan, termasuk dalam mendukung pendidikan anak. Informasi lebih lanjut terkait pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau menghubungi instansi terkait. Diketahui, Gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen gaji ke-13 dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (tunjangan umum), dan 50% tunjangan kinerja.Sedangkan gaji ke-13 dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (tunjangan umum), dan bonus penghasilan yang tidak melebihi 50% dari gaji dalam satu bulan. (HS)

Tinggalkan Balasan