Bapak di Baubau Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pelaku ASN, Pernah Paksa Korban Saat Sedang Belajar

HALUANSULTRA.ID, BAUBAU – Seorang ayah di Kota Baubau, JB (40) diamankan polisi. JB dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Anaknya, remaja 17 yang masih berstatus pelajar. Korban digagahi sampai hamil dan melahirkan. Ayahnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, awalnya kejadian tahun 2021, korban saat itu sedang berada di ruang tengah bersama JB. Melihat kondisi sepi, ayahnya memangil korban masuk ke dalam kamar. Kemudian, korban diajak melakukan bersetubuhan. Saat itu, korban menolak. Tapi dipaksa dan ada ancaman. “Usai mencabuli pelaku mengancam korban tidak memberitahu siapapun,” beber Kapolres.

Tidak sampai disitu, pelaku kembali memaksa korban melakukan perbuatan bejat tersebut. Kali ini, korban sedang mengerjakan tugas sekolah. “Jadi yang kedua ini saat korban sedang belajar menyelesaikan tugas sekolah,” ujar Erwin, Rabu (10/8/2022).

Kata Erwin, setelah kejadian itu korban mengalami perubahan siklus menstruasi, hamil hingga mengalami rasa sakit perut kemudian melahirkan. “Ada aduan masyarakat korban melahirkan tanpa suami dan berstatus pelajar. Korban dipanggil untuk memberikan keterangan dan mengakui bahwa ayah anak tersebut tidak lain ayahnya sendiri,” ucap Kapolres.

Atas pengakuan korban, polisi langsung mengamankan pelaku dan digiring ke Polres Baubau untuk memoertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan sesuai pelaku akan dikenakan sangsi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan