Meyerahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Anak SD Warga Watulondo

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang anak bernama Nusriah (8) sudah diamankan di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Senin (15/8/2022). Pelaku diketahui bernama Herdin Andriadi (20) warga Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, usai menabrak korban, pelaku menyerahkan diri di Pos Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Mapolresta Kendari.

“Korban meninggal dunia. Dan pelaku akan dijerat Pasal 310 UU no. 22 tahun 2009 Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara apabila korban meninggal dunia maka ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ucap Eka, Senin (15/8/2022).

Kata Eka, apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat.
Diberitakan sebelumnya, Seorang bocah ditabrak saat berjalan kaki di depan Kantor Bappenda Kota Kendari.

Usai menabrak pengemudi mobil langsung melarikan diri. Korban mengalami luka-luka hingga muntah darah. Saat menjalani perawatan intensif di RS Santa Anna, korban meninggal dunia sekira pukul 21.35 Wita.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan