Oknum Profesor di UHO Tersangka Dugaan Asusila, Polisi Segera Lakukan Penahanan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap mahasiswi.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fahturrahman membenarkan, polisi resmi menetapkan prof B menjadi tersangka. Langkah selanjutnya, segera dilayangkan surat panggilan penahanan, jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan paksa.

“Penetapan prof B menjadi tersangka, setelah tim kami melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan asusila yang dilakukan Prof B. Dan secepatnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),”ucap Eka, Jumat (19/8/2022). Atas perbuatannya Oknum dosen tersebut akan diancam pasal 6 huruf dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Untuk ketahui profesor B dilaporkan ke polisi oleh seorang RA (20), mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B sebagai dosen dipolisikan atas dugaan kasus pelecehan pada Senin (18/7/2022).

Sesuai laporan, dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah sang dosen saat RA menyerahkan tugasnya. Kasus tersebut berawal saat RA datang ke rumah Prof BA untuk menyerahkan tugas berupa rekapan nilai pada Senin.

Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar. Saat hendak pulang dsang profesor ikut berdiri lalu membuka masker dan mencium mahasiswa tersebut.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan