Isi Jeriken dan Drum, Pertamina Stop Suplay BBM 12 SPBU di Sultra

HALUANSULTRA.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para pemilik SPBU ini diberi hukuman karena melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan drum tanpa ada izin.

PT Pertamina melayangkan surat peringatan serta penghentian suplai BBM untuk 12 SPBU tersebut. Ada yang satu hingga tiga bulan. Sanksi tersebut merupakan tindakan tegas yang dikeluarkan oleh PT Pertamina atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan membeberkan 12 SPBU yang disanksi adalah CV Labamba, CV Ardini Karya, CV Andi Sitti Tomoni, PT Rahmat Anugerah Utama, PT Hanur Resta Jaya, PT Sinar Unaaha Sejahtera, PT Bumi Bakti Grup, PT Duta Pribumi Wolio, PT Anugrah Adhi Santhy, PT Berlian Megah Putra, PT Dewi Puspita dan PT Anugrah Djam Sejati.

“Kami banyak dapat laporan. Lalu turun lapangan. Kami mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM,” kata Taufiq dalam keterangan resminya yang diterima Haluansultra.id, Senin (29/8/2022). Taufiq mewakili PT Pertamina meminta peran aktif Pemda dan aparat mengungkap praktik-praktik ilegal. Sebab jika hanya pemberian sanksi tentu persoalan tidak akan selesai. (HS/Krismawan)

Tinggalkan Balasan