Polresta Kendari Ringkus 3 Penjudi Online

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan tiga pria berinisial AG (42), AS (34), dan BH (57). Mereka terlibat kasus perjudian online di Pasar Sentral Kota Lama, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian online yang terjadi di pasar.

“Atas laporan itu Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunia dengan jumlah Rp 853 rupiah dan (empat) buah kertas merumus, 2 HandPhone,”Ucap Fitrayadi, Rabu (31/8/2022).

Para pelaku dibawa ke Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian online. “Mereka melakukan aksinya dengan memasang nomor dan merekap kemudian memasukan nomor tersebut di aplikasi INATOGEL,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan