Alat Bukti Lemah, Polresta Kendari Segera Lengkapi Berkas Prof B yang Dikembalikan Kejari

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari segera melimpahkan kembali berkas kasus dugaan asusila oknum Guru Besar Profesor B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal ini untuk menjawab berkas sebelumnya yang dikembalikan ke Polresta Kendari karena alat bukti dianggap Kejari tidak cukup kuat.

Saat di konfirmasi mengenai kelanjutan berkas tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Minggu depan berkas dikirim ke Kejari. ” Nantinya ada saksi dari keluarga korban yang kita akan tambahkan untuk memenuhi berkas,” ujar Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengembalikan berkas prof B ke penyidikan Polresta Kendari pada Senin (12/9/2022) lalu. Kejari menyatakan berkas tersebut belum lengkap. “Insyaallah semua akan kita benahi yang belum lengkap,” katanya

Seperti diketahui, Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, prof B juga telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik usai dilakukannya pemeriksaan oleh dewan Kode etik di Bulan Juli lalu.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Syafrul, menegaskan untuk berkas Prof B, setelah dilakukan penelitian masih ada saksi-saksi yang belum kuat sehingga dikembalikan. “Jadi kami minta harus diperkuat lagi,” ujarnya ditemui di ruangan kerjanya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan