Bea Cukai Kendari Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 767 MMEA

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode Agustus 2021 hingga Juli 2022. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Kantor Bea Cukai Kendari dan tempat pembuangan akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pelenyapan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), serta patroli darat dan patroli laut dan semua Bea Cukai telah menerbitkan 149 surat bukti penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentua perundang-undangan

“Barang kena cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 SBP berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,”Ujar Waluja, Rabu (21/9/2022).

Lanjut Purwatmo, adapun jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini 1.513.860 batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807 Milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375 Milyar.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan”Jelasnya.

Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari hari ini juga melaksanakan serah terima barang Hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan