Curi Motor, Oknum Mahasiswa di Kota Kendari Ditangkap Buser 77

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial RS (20) ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta, kasus mencuri sepeda motor (Curanmor) milik warga di Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula saat korban balik ke rumah. Korban pun terkejut melihat motor di garasi rumah hilang. Lalu, masuk ke dalam rumah melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka. Disitu dokumen kendaraan motor dan barang berharga lainya ikut dicuri.

“Beruntung korban mempunyai CCTV yang terpasang hingga melihat pelaku menggunakan sebuah mobil merk sigra silver,”Ucap Fitrayadi, Senin (10/10/2022).
Lanjut Fitrayadi, mendengar informasi tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, alhasil pelaku diamankan di rumah warga yang tidak jauh dari TKP pencurian.

“Dari pengakuan pelaku motor yang dia curi tersebut dijual kepada temanya dengan harga Rp 7 juta dan uang itu dipake untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda Beat, 1 buah laptop acer, 1 buah linggis untuk mencongkel pintu dan jendela, 1 unit mobil Calya Silver DT 1149 HH. Untuk diketahui, pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di Kota Kendari. Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tindak pidan pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara 5 tahun

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan