HALUANSULTRA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.645 gram atau 1,6 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis (12/8/2021).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Sultra, Brigjend Sabaruddin Ginting. Jenderal bintang satu ini menjelaskan
pemusnahan narkotika ini sesuai surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sultra tertanggal 5 Agustus 2021.
“sabu yang dilenyapkan merupakan hasil hasil sitaan dari dua pengedar AM (22) dan AY (26). Mereka diringkus 23 Juni 2021,” ujarnya. Ia menambahkan jika berdasarkan pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. (HS)