HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibuat geram dengan ulah PT Pelindo IV dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOSP) Kendari yang tidak mengindahkan keputusan Gubernur terkait konflik TKBM di Pelabuhan Bungkutoko. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin, Suwandi Andi dan dihadiri anggota dewan lainnya, Hj. Suleha, Muh Poli, Sudirman, Salam Sahadia dan Rasyid Syawal.
Seperti diketahui, Gubernur telah mengeluarkan keputusan nomor 518/ 4790 tanggal 1 September 2022 terkait penetapan koperasi yang memenuhi syarat untuk bekerja di PT Pelindo IV. Namun keputusan tersebut tidak dianggap oleh Pelindo dan KSOP. “Gubernur ini perwakilan pusat. Kok dengan gampangnya kalian mengabaikan apa yang telah ditetapkan. Ini sama saja kesengajaan melawan pemerintah,” kesal Suwandi, saat RDP berlangsung, Selasa (11/10/2022).
Suwandi pun menegaskan seharusnya pasca keluarnya keputusan segera dilaksanakan sebab telah memiliki payung hukum. Bukan dibuat kisruh hingga dapat memicu pertikaian dua kelompok TKBM. Apalagi, mengadakan pertemuan sementara Gubernur telah mengeluarkan keputusan. Artinya, berdasarkan keputusan Gubernur TKBM yang telah diputuskan, maka berhak untuk bekerja di Pelindo IV sebagai buruh bongkar muat. “Silahkan kalian bekerja. Jangan coba-coba melawan keputusan Gubernur,” tegas Legislator PAN tersebut.
Anggota DPRD lainnya, Muh Poli, sangat geram dengan sikap Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOSP) Kendari dan Pelindo IV yang mempermainkan, mengabaikan putusan gubernur Sultra, nomor 518/ 4790 tanggal 1 September 2022 terkait penetapan koperasi yang memenuhi syarat untuk bekerja di PT Pelindo IV. Hal ini, menurutnya, sama dengan sebuah bentuk pembangkangan dalam memancing kerusuhan.
“Mereka sama dengan mempermainkan, melecehkan pemerintah. Saya ingin sampaikan, pada saat terjadi polemik antara dua TKBM, mereka merasa butuh payung perlindungan atau keputusan dari pemerintah. Dan masalah ini memang sudah sampai ke Pemprov dan DPRD. Setelah adanya keputusan justru tidak dihiraukan,” kesal Muh Poli, Selasa (11/10/2022) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, bersama buruh bongkar muat koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TBM) Kendari, selaku pemenang biding yang telah diumumkan dan berkekuatan hukum tetap
Menurut Poli, dewan selama ini sudah mendapat cacian oleh buruh. Mereka bilang pemerintah lambat, tidak tegas. Nah setelah setelah adanya keputusan resmi, dengan seenaknya dilanggar. “Ini sama saja KSOP dan Pelindo datang membuang sampah di DPRD Sultra. Mereka membuang kotoran disini baru mengambil keuntungan sendiri, mempermainkan masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini Gubernur dan DPRD Provinsi,” sambung Legislator PKS tersebut.
Muh Poli pun mengungkapkan, dalam menuntaskan persoalan, Pelindo dan KSOP meminta hasil bidding segera disampaikan. Dewan pun mengamini untuk melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah. Namun, KSOP justru membuat kegiatan menggelar rapat diam-diam, melakukan zoom dengan Kementerian terkait. Sementara keputusan Gubernur sudah keluar dan untuk uji materil membutuhkan waktu 2 tahun.
“Ini sama dengan ada sebuah permainan yang dilaksanakan secara sadar oleh institusi pemerintah. Mereka sedang memancing sebuah keributan. Ada bukti nyata KSOP meminta untuk mengabaikan hasil bidding. Kenapa mereka harus lagi mengadakan rapat seolah-olah akan megaburkan hasil bidding ini,”ucap Poli.
“Coba pikirkan. Ada dua kubu yang lagi ribut. Lalu masalah ini dibawah ke DPRD. Kami coba menengahi untuk tidak dulu membuat keputusan. Tapi mereka KSOP minta diumumkan bidding. Kami pun di dewan langsung menyampaikan hasil biding. Nah setelah kita lakukan, mereka tidak laksanakan. Malahan mereka KSOP buat kegiatan rapat lagi dengan TKBM. Ada apa ini?,” lnjut Poli.
Pertemuan DPRD Provinsi bersama buruh, perwakilan KSOP, Kepala Dinas Koperasi, Polresta Kendari, Dinas Tenaga Kerja, perwakilan Pelindo, melakukan pertemuan di Gedung DPRD Sultra berlangsung penuh ketegangan. DPRD Sultra kokoh memutuskan tetap berpegang teguh pada keputusan Gubernur nomor 518/ 4790 tanggal 1 September 2022.
“Jadi, saya akan mendukung penuh TKBM yang telah diputuskan oleh pemerintah. Silahkan kalian bekerja di Pelindo. Kita hadapi, perbuatan yang tidak terpuji ini. Atas nama institusi dan kehormatan pemerintah,” tegas Anggota DPRD Sultra lainnya, Salam Sahadia. Sementara itu, perwakilan KSOP Kendari, Taufik, enggan berkomentar banyak. Pantaun Haluansultra.id, Taufik hanya duduk diam mendengarkan sorotan saat rapat RDP. “Saya tidak mau komentar,” katanya, singkat.
Sebelumnya, berdasarkan klarifikasi tim, dihasilkan verifikasi dokumen koperasi TKBM No. 518/ 4790 tanggal 1 September 2022. Pemprov Sultra pun telah mengumumkan Koperasi yang memenuhi syarat Bongkar Muat di Pelabuhan Kendari, Bungkutoko Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 405 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Verifikasi, Biding, dan Mediasi terhadap Koperasi dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada terminal petikemas Kendari New Port Pelabuhan Kendari/ Bungkutoko, Kendari, Sultra, telah melaksanakan klarifikasi (pleno) terhadap koperasi karyawan Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri.
Pleno dilaksanakan di Hotel Wonua Monapa pada 20 Agustus 2021, diikuti oleh pengurus kedua koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Berdasarkan hasil pleno tersebut, maka direkomendasikan kepada General Manajer PT Pelindo IV (Persero) untuk melaksanakan hasil verifikasi, yaitu menerima koperasi yang memenuhi syarat sebagai wadah dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat dan mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi standar operasional.
Ketua TKMB Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Irwan mengungapkan, PT Pelindo Iv Cabang Kendari beranggapan jika keputusan yang dikeluarkan tidak merekomendasikan salah satu TKBM sebagai pemenang verifikasi bidding. Lalu, PT Pelindo mengaku tidak memiliki kewenangan menetapkan siapa pemenang verifikasi bidding, sebab kewenangannya telah diambil alih oleh pusat. Dan PT Pelindo menunggu keputusan pusat.
“Ini tanggapan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peryataan pihak Pelindo yang saat RDP meminta Sekda untuk membuat surat penetapan, dan berjanji akan mempekerjakan TKBM sesuai keputusan yang telah dikeluarkan,” kata Irwa, dalam surat permohonan pelaksanaan RDP.
Berdasarkan klarifikasi tim, dihasilkan verifikasi dokumen koperasi TKBM No 518/ 4790 tanggal 1 September 2022, dari 15 poin hasil verifikasi, koperasi karyawan Tunas Bangsa Mandiri dinyatakan lolos dan memenuhi syarat. Sekertaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, S. Pd yang di konfirmasi menegaskan, dari 15 poin hasil verifikasi, koperasinya dinyatakan memenuhi syarat. “Agar kami kembali bekerja (koperasi Tunas Bangsa Mandiri) sebagai satu – satunya wadah yang memayungi Tenaga Kerja Bongkar Muat yang ada di wilayah Bungkutoko sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya. (ADV)