Pemkot Kendari Bakal Bentuk UPTD TPA dan Pertamanan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI –Pemkot Kendari bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA dan Pertamanan, untuk mendukung tugas organisasi induk dan langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kendari, Syahrir, mengatakan pembentukan UPTD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 41 ayat (1) mengatakan : “Pada dinas daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu,” katanya.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pasal 20. “Pada dinas atau badan daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk UPTD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu,” jelasnya.

Syahrir mengatakan, “pembentukan ini berdasarkan kriteria pembentukan UPTD, yang memberikan kontribusi dan manfaat nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Sekedar informasi, saat ini UPTD TPA dan Pertamanan, masih dalam tahap pembentukan tim. Turut hadir dalam Rapat ini, Asisten III Setda Kota Makmur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Bagian Hukum Setda Kota Kendari. (HS)

Tinggalkan Balasan