Sopir Taxi di Kendari Dilapor Kasus Pencabulan, Masukan Tangan ke Dalam Celana Anak, Korban Awalnya Diajak Beli Es Krim

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Buser 77 Kepolisian Resort Kota Kendari, menangkap MS, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, berdasarkan data yang diterima terduga pelaku bekerja sebagai sopir Taxi. Ia membeberkan, kasus ini terjadi Desember 2022. Saat itu tersangka, mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil. Dalam perjalanan terlapor memasukkan tangannya ke dalam celana korban, dan memegang kemaluan sambil menggesek tangannya.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang ke kantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut, untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolres, kepada Haluansultra.id, Senin 16 Januari 2022.

Lanjut Kombes Eka, proses penangkapan dilakukan pada 13 Januari 2023.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 17/2016.

“Tersangka MS tim amankan di Seputaran Pertokoan Jl. Jend. A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (HS)

Tinggalkan Balasan