Tega, Anak di Kendari Curi Perkakas Kerja Ayah Sendiri

HALUANSULTRA.ID – Buser77 Polresta Kendari berhasil meringkus Laode Arfan alias Arjo, tersangka kasus pencurian. Pria 34 tahun tersebut ditangkap Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, di Lr. Firdaus Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, usai mencuri perkakas pertukangan milik ayahnya sendiri.

“Pelaku ini telah diamankan di Polresta Kendari dan mengakui mencuri 1 somel tangan, 1 buah bor listrik dan 1 buah gurinda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin 31 Juli 2023.

Kasat mengungkapkan, pencurian bermula ketika Sabtu 29 Juli 2023 sekra pukul 18.00 Wita, Ayah korban selesai bekerja kemudian menyimpan perkakas pertukangannya. Masing-masing disimpan dalam rumah. Saat Ayah korban ingin kembali bekerja, perkakas tersebut telah hilang.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dilakukan pencarian terhadap tersangka. Pengakuan tersangka juga hendak memasarkan barang hasil kejahatannya melalui aplikasi Facebook,” bebernya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, terkait pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. (HS)

Tinggalkan Balasan