Temukan Pelanggaran, Satgas Pengendalian Bangunan Minta Warga Taat Aturan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala memimpin rapat Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan. Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Sekda Kota, Kendari, Kamis (19/01/2023).

Ridwansyah Taridala meminta, camat dan lurah proaktif memperhatikan wilayahnya. Jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui, jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.

”Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggungjawab atau tugas camat dan lurah,” ungkap Ridwansyah Taridala.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, hasil kerja sejak Oktober hingga Desember 2022, Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan menemukan 70 pelanggaran pendirian bangunan.

Pelanggaran itu berupa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang. Menurutnya, temuan ini sudah mendapat surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan, dan akan ada penindakan.

Dari jumlah temuan ini, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni, sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha, yang melanggar beberapa hal. “Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12.

Nanti data ini akan dibagi ke camat,” ungkap Kadis PUPR. Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa melakukan pendekatan pada masyarakat untuk menindaklanjuti surat teguran, sehingga tidak melanggar ketentuan. (HS)

Tinggalkan Balasan