Minyak Goreng Murah Langka, KPPU Temukan MinyaKita Dijual Paketan dengan Produk Lain

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap, penyebab langka dan mahalnya minyak goreng subsidi. Hasil temuan KPPU, ternyata sejumlah pengecer menjual Minyakita dengan cara dipaketkan dengan produk lainnya. Selain itu, pengecer juga mengubah Minyakita menjadi minyak goreng curah. Hal tersebut disampaikan di Jakarta, Senin (13/02/2023)

Praktik kecurangan penjualan minyak goreng MinyaKita, ditemukan oleh KPPU di sejumlah daerah di Indonesia. “Pelanggaran penjualan Minyakita dengan merobek kemasan terjadi, di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten,” ungkap KPPU.

Penjualan Minyakita yang digabung dengan produk lainnya dalam bentuk paket. Juga ditemukan di daerah-daerah tersebut. Penjualan Minyakita dilakukan dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

“Penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha,” lanjut keterangan KPPU. Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU, berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah, sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan, kepada para pihak yang diduga melanggar.

“KPPU juga akan melakukan penegakan hukum, melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,” demikian KPPU. (HS)

Tinggalkan Balasan