Kadispora Sultra jadi Narasumber Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

HALUANSULTRA.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Trio Prasetio Prahasto, menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada komunitas pecinta olahraga di Kota Kendari. Kegiatan yang berlangsung disalah satu kedai di bilangan Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (5/3/2023) ini, turut dihadiri Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.

Dalam sambutannya, Trio mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, baru kali pertama Perda ini disosialisasikan kepada pecinta olahraga dan masyarakat Sultra, khususnya di Kota Kendari. Perda ini, sebagai landasan utama dalam melaksanakan kegiatan pembinaan olahraga, artinya sudah ada payung hukum yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga DPRD dengan menciptakan regulasi untuk mewujudkan prestasi olahraga Sultra di berbagai event. “Terima kasih pak Ketua DPRD Sultra yang sangat mensupport peningkatan prestasi atlet,” ucapnya.

Trio menjelaskan, saat ini organisasi yang menaungi olahraga bukan saja KONI, namun juga ada KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia yang mewadahi olahraga prestasi para penyandang disabilitas. Nah, Perda nomor 6 tahun 2019 yang disosialisasikan ini mengatur, pembinaan dan pengembangan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahragawan, perpindahan olahragawan, pembinaan pelaku olahraga, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, dan olahraga disabilitas, serta pengelolaan keolahragaan.

“Ini baru pertama kali dilaksanakan sosialisasi Perda olaharaga. Ini sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui sudah ada aturan jelas soal olahraga di Sultra. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dispora juga mempunyai kewenangan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” katanya. “Di 2023 ini, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Presiden telah mendesain 14 cabor yang berkaitan dengan Perda tersebut. Jadi tiap provinsi ataupun kabupaten/ kota harus intens mencari bibit-bibit atlet dalam rangka pembinaan prestasi olahraga,” tambah mantan Sekretaris DPRD Sultra itu.

Suasana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada komunitas pecinta olahraga di Kota Kendari.

Pemegang sabuk hitam Cabor Kempo ini mengungkapkan, pemerintah setiap tahun menghibahkan anggaran untuk pembinaan prestasi olahraga. Untuk PON Pemprov Sultra sudah menganggarkan dengan begitu besar mencapai puluhan miliar. Dan kegiatan Porprov di Buton-Baubau juga terlaksana dengan baik. Saat ini juga bagi penyandang disabilitas sudah diberikan ruang untuk berprestasi dalam olahraga, dan sudah dibina oleh Pemprov dalam hal ini NPC. “Begitu juga olahraga rekreasi,” ucap Trio.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menjelaskan, olahraga merupakan bagian dari aktivitas keseharian, baik itu dilakukan atas nama kesehatan maupun secara profesional. Selain itu, olahraga merupakan bagian dari menumbuhkan Indonesia, khususnya Sultra. Menurutnya, hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Keolahragaan, untuk membina 14 cabang olahraga (cabor). Dimana Perda ini menjadi rujukan dalam penyelenggaran keolahragaan di Sultra. Apalagi, sebagai warga negara harus memiliki partisipasi publik untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan olahraga. ” Dalam Perda ini semua diatur,” ujar Ketua DPRD Sultra dua periode itu.

ARS menjelaskan, sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sultra, sangat banggga dengan prestasi atlet. Saat Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang lalu, Sultra berhasil meraih 15 medali, yang terbagi dalam 5 emas, 4 perak dan 3 perunggu. “Dan Cabor dayung itu yang mayoritas pengumpul medali,” sebut ARS. Dari semua itu, lanjut ARS, dibutuhkan bibit unggul, yang nantinya kemudian diidentifikasi. “Sebenarnya membina olahraga ini gampang. Kita ini terbagi dalam 17 kabupaten/kota, seharusnya dalam satu kabupaten ada primadona olahraganya,” tandasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan