Yusril Ihza Mahendra Sarankan Presiden Jokowi Revisi Surat Larangan Buka Puasa Bersama

HALUANSULTRA.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menyarankan, agar Presiden Joko Widodo, merivisi Surat edaran terkait larangan buka puasa bersama. Yusril menilai larangan itu dapat dijadikan bahan untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi. Yusril menilai surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tidak secara tegas mengatur larangan hanya untuk instansi pemerintah saja. Sehingga berpotensi ‘diplesetkan’ untuk melarang kegiatan buka bersama yang dilakukan masyarakat. Yang sebenarnya surat ini di peruntukkan para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri serta badan dan lembaga pemerintah.

“Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial ‘diplesetkan’ dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.” ujar Ahli Hukum Tata Negara itu, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 23 Maret 2023. Dikutip dari laman HERAL.ID

Karena itu dia menyarankan agar Sekretaris Kabinet merevisi secepatnya surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama. Yusril juga menyarankan Sekretaris Kabinet untuk merevisi surat tersebut guna menghindari kesan Pemerintah anti islam. Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.

Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah. “Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintahan Jokowi anti Islam,” tambahnya.

Yusril menilai surat yang bersifat “rahasia” namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai “kebijakan” (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya. Dia juga mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini. (HS)

Tinggalkan Balasan