MA Kabulkan Kasasi, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

HALUANSULTRA.ID- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, kini lolos dari jerat hukuman mati. “Pidana penjara seumur hidup,” begitu hasil putusan hakim MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin 13 Februari 2023 lalu. Hukuman itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Menurutnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan. “Menjatuhkan pidana mati. Memerintahkan tetap berada dalam tahanan,” kata Wahyu Iman Santoso.

Dalam putusannya, hakim menyebut Ferdy Sambo tidak mengakui kesalahan. Dan tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo. Sambo sebelumnya didakwa jaksa dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebagai aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri ini juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu. Selain Ferdy, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (HS)

Tinggalkan Balasan