Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dijebloskan ke Rutan Kendari

HALUANSULTRA.ID –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu 23 Agustus 2023. Eks anggota DPRD Kota Kendari ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Kendari, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kendari untuk 20 hari kedepan,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, usai pemeriksaan, Rabu malam.

Sulkarnain, tiba di Kejati sekira pukul 18:00 Wita. Ia melalui pintu belakang. Sulkarnain juga sempat salat magrib di Masjid Kejati. Kemudian mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana khusus (Pidsus), pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Sekira pukul 21.05 Wita, Sulkarnain keluar dari ruang penyidik Kejati dan sudah mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring kedalam mobil tahanan Kejati yang sudah disiapkan.

Untuk diketahui, penetapan Sulkarnain sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Sulkarnain mengetahui dan mengizinkan permintaan pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI Rp.700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamidi di Kendari dibawah naungan PT MUI.

Sementara pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kendari 2021.

Tidak hanya itu, eks Wali Kota ini  juga diduga meminta bagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian tokoh Anoa Mart yang ada di Kendari sebanyak (6) enam gerai melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa. (HS)

Tinggalkan Balasan