Hakim Vonis Bebas Sekda Kota Kendari, Kajati : Luar Biasa, Kami Akan Kasasi

HALUANSULTRA.ID – Setelah melalui proses yang cukup panjang, majelis hakim tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Kendari, menjatuhkan vonis bebas kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dalam perkara dugaan gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia. Selain Ridwansyah, hakim juga membebaskan Syarif Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam kasus yang sama.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Nursina mengatakan bahwa terdakwa Ridwansyah Taridala dalam tugasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tidak melanggar tugas dalam pekerjaannya terkait dugaan gratifikasi perizinan gerai swalayan PT MUI. “Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Nursina.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP. Kejati Sultra juga menahan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala (saat itu masih Kepala Bappeda) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin gerai swalayan.

Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023. Menanggapi bebasnya kedua terdakwa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya yang diminta tanggapannya oleh awak media via WhatsApp menyampaikan bahwa Kejati Sultra melalui JPU akan melakukan Kasasi.

“Luar biasa, penyelenggara negara yang jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan menerima uang dan menjanjikan sesuatu, dibebaskan. Kami menghormati putusan hakim dan pasti melakukan kasasi, dan silahkan masyarakat mengawal proses penegakan hukum di Sultra,”kata Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Yusran menegaskan bahwa JPU pasca pembacaan putusan ini akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan selanjutnya akan melakukan Kasasi. “Menanggapi putusan majelis hakim PN Tipikor, dimana hari ini ada dua pembacaan putusan yaitu terkait dengan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan salah satu Tenaga Ahli dari mantan Wali Kota Kendari yakni Syarif Maulana, dimana dalam putusan hakim kepada terdakwa adalah putusan bebas,”ungkapnya. “Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap mempelajari putusan hakim terkait bebasnya terdakwa, dan akan menempuh upaya hukum kasasi,” tambah dia. (HS)

Tinggalkan Balasan