Polda Sultra : 5 Pelaku Pencurian Bermotor Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

HALUANSULTRA.ID – Lima orang pelaku masing-masing bernama Soleh (43), Adi (31), Sarman (32), Bambang (28), dan Ifal (40) diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka ditangkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam proses penangkapkan polisi menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan para pelaku adalah residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara. “Jadi mereka ini sudah sering atau beberapa kali melakukan aksi pencurian motor,” ujarnya di Mapolda Sultra. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan sindikat Curanmor tersebut pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap salah seorang tersangka bernama Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polda Sultra kembali meringkus sebanyak empat orang tersangka lainnya di tempat yang berbeda-beda. “Tim kami berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya seperti kunci leher leter T dan sebilah senjata tajam,” jelasnya.

Dodi menambahkan bahwa setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka kemudian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. “Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” ungkapnya. Para pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HS)

Tinggalkan Balasan