Kejari Kendari Sita Rp4,3 M Uang Kasus Pajak Tambang

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, menyita uang senilai Rp4.308.472.793 dari terdakwa dari kasus tindak pidana perpajakan tambang atas nama Wardan, selaku direktur PT Bumi Putra Jaya. Uang tersebut disetor langsung tersangka di Kantor Kejari Kendari, Senin 13 November 2023. Nah kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kendari. Uang pengembalian atau pembayaran dari penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut.

Kajari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, tersangka selaku Direktur PT Bumi Putra Jaya tersebut selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. “Pengungkapan kasus ini, meruopakan prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak,” kata Kajari.

Dirinya menambahkan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan. Menurut Kajari, terdakwa ini tidak menyetorkan sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan perusahaannya yakni PT Perdana Cipta Mandiri, PT Weda By Nickel, PT sinar Terang Mandiri, dan PT Sinar Karya Mustika ke kas negara sebesar kurang lebih Rp4.3 M.

Ia menuturkan, tersangka didakwa dengan pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari.

Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini, sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor pajak, sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.3 M akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan