Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN, KPK Resmi Tahan Bupati Muna

HALUANSULTRA.ID – Setelah melalui proses yang cukup panjangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto (LG). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023). “Sedangkan untuk tersangka LG telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Rusman Emba dan Gomberto disebut memberikan uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto. Selain Rusman Emba dan Gomberto, KPK turut menjerat Ardian dan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai tersangka.

Teruntuk Ardian dan Syukur saat ini sedang menjalani hukuman dari kasus korupsi sebelumnya. “Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Ardian) dkk, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Ardian dan Syukur Akbar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (HS)

Tinggalkan Balasan