2 Tersangka Pembunuhan Sadis di Kendari Diringkus, Dua Lagi Dalam Pengejaran

HALUANSULTRA.ID – Tim gabungan Buser77 Polresta Kendari berhasil meringkus dua tersangka kasus penikaman sadis yang menewaskan Farham di RM. Doa Ibu-3 dan RM. Ayam Bakar Taliwang yang terjadi Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 Wita.

“Dua orang atas nama Deri Drajat dan Joko berhasil kita amankan.Sementara dua lagi, Madan dan Babe dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat 22 Desember 2023.

Menurut Kasat, kejadian bermula ketika 4 orang tidak dikenal lagi nongkrong di depan Karaoke Sarini. Dari seberang jalan tepatnya di Warung Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan Warung atas nama Fikri berteriak ke arah empat orang tidak dikenal tersebut dengan teriakan “Ooooiiii”.

Selanjutnya ke-4 orang tersebut mendatangi Fikri dan langsung melakukan penganiayaan hingga mendapat beberapa kali pukulan dan luka tusuk. Fikri kemudian berlari dan masuk ke Warung Doa Ibu 3 dan dilindungi oleh Farhan yang baru saja selesai makan.

“Nah, ke-4 orang tersebut kemudian menyerang Farhan secara bersamaan hingga mengalami luka pukulan dan 9 tusukan. Setelah itu ke-4 orang tersebut melarikan diri,” beber Kasat.

Menurut Kasat, dua korban Farhan dan Fikri lalu dilarikan ke RS. Bhayangkara Kendari guna mendapatkan perawatan. Setelah beberapa jam dirawat, Farhan dinyatakan meninggal dunia, Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan Fikri hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara.

Dua tersangka kemudian berhasil diringkus Tim Gabungan Buser77 Satreskrim & Tim Sat Intel Polresta Kendari. “Kalau motif para tersangka tersinggung karena di teriaki oleh korban Fikri. Sementara untuk barang bukti helm telah diamankan sedangkan pisau dan gunting dalam pencarian,” katanya.

Fitrayadi menambahkan, adapun keterlibatan tersangka Deri Drajat menikam Fikri dan Farhan masing-masing 1 tusukan menggunakan pisau dapur. Tersangka Madan mencekik Fikri saat Deri Drajat menikam Fikri, sementara pada korban Farhan, Madan menikam sebanyak 8 tusukan dengan menggunakan gunting.

Kemudian, tersangka Babe menampar Fikri dan saat Farhan dianiaya, Babe di atas motornya memantau situasi. Kemudian, tersangka Joko saat penganiayaan di atas motor sedangkan saat penganiayaan terhadap Farhan, tersangka Joko memukul kepala korban berkali-kali menggunakan helm.

“Akibat kejadian tersebut, para tersangka dijerat pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” tutup Kasat. (HS)

Tinggalkan Balasan