Bapenda Sultra Beri Keringanan Miliaran Pembayaran Tunggakan Pajak PDAM Dicicil

HALUANSULTRA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemanggilan kepada pimpinan sejumlah Perusahan Daerah Air Minum (Perumdam) yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin S.Pd, SH, MH melalui Kabid Pajak Bapenda Sultra Wakuf D. Karim mengungkapkan, beberapa daerah yang memiliki tunggakan pajak seperti Kota Kendari mencapai Rp 1,1 miliar, Konawe Rp 200 juta, lalu Baubau, Kolaka, Kolaka Timur dan daerah lainnya di bawah angka Rp 200 juta.

“Ini tunggakan lama ada dari 2017, ada yang 2019 hingga 2024. Pertemuan dengan Kejati bukan pemaksaan, kami menggandeng Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil demi meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ujar Wakuf D Karim, di ruang kerjannya Senin 26 Maret 2024.

“Kami juga memahami PDAM merupakan plat merah, namun perlu diingatkan karena ini merupakan tanggunjawab bersama. Bapenda dan Kejaksaan memanggil mereka karena ingin mengetahui mengapa mereka tidak membayar pajak,” sambung Wakuf.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan para pimpinan Perumdam meminta kemudahan pembayaran dengan cara dicicil, sebab kemampuan keuangannya belum kuat untuk melunasi secara tunai. Bapenda dan Kejati pun menyetujui solusi tersebut dan harus dilunasi dalam jangka waktu 30 bulan, atau 2,5 tahun.

“Jadi mereka meminta ke kita di Bapenda bahwa untuk dicicil, dan kita setujui karena itu juga saran dari aparat hukum. Ada yang minta 5 tahun, tapi kami tolak. Itu terlalu lama. Intinya, tunggakan tersebut harus dilunasi secapatnya,” tegasnya.

Kantor PDAM Kendari. Foto : Dok

Menurutnya, langkah penagihan yang mendapatkan atensi Kejaksaan ini menjadi satu catatan penting bagi setiap perusahaan daerah air minum. Bahwa, soal pajak agar segera dibayarkan dan tidak diendapkan sampai bertahun-tahun. Bapenda tidak menginginkan, ada langkah dari aparat penegak hukum terkait persoalan pajak.

“Sampai saat ini, realisasi pajak kita memang belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan, agar mereka yang enggan membayar akan mendapat arahan juga peringatan,” jelasnya

Wakuf menambahkan, Bapenda dan Kejaksaan Tinggi telah menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada perusahan plat merah termasuk masyarakat untuk membayar pajak.

Sejauh ini Bapenda sudah berulang kali melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke PDAM yang sekarang berganti nama menjadi Perumdam. “Pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban. Dan sudah ada pertemuan, pembayaran dicicil dan kita akan lihat kedepan,” tutup Wakuf. (HS)

Tinggalkan Balasan