Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Keluarkan Edaran ASN Usai Libur Lebaran 1445 H/2024

HALUANSULTRA.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 01 Tahun 2024, Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, menerbitan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor NOMOR : 000.8.6.1/1586. Surat edaran tersebut memberikan kejelasan terhadap sistem keja pegawai ASN pada lingkungan instansi masing-masing, selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Pj Gubernur Sultra melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mengatakan, adapun surat edaran tersebut terkait tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Sekda Sultra menerangkan, surat edaran per tanggal 13 April 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, langsung mendapatkan tindaklanjut dari Pj Gubernur. “Ini berlaku bagi para pegawasi ASN di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama. Untuk itu, Pemprov Sultra turut melakukan tindaklanjut,” jelasnya.

Asrun Lio mengungkapkan, penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa Tanggal 16 April 2024 dan Rabu Tanggal 17 April 2024. Termasuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH), tentunya dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Lebih lanjut Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengatakan, jenis pelayanan tersebut dibagi kedalam dua jenis, pertama layanan pemerintahan, seperti layanan administrasi pemerintahan misalnya terkait perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis montoring dan evaluasi. Terdapat juga layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, hingga kehumasan, dimana bisa paling banyak 50 persen, dimana sisaya bisa menyesuaian persentase WFH.

Selanjutnya, masih Sekda Sultra ini, terkait layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar, dimana 100 persen WFO. Bahkan untuk Pemprov Sultra, ada sejumlah diantaranya yang tidak mengalami libur.

“Tentu hal ini memperhatikan arahan Presiden RI terkait evaluasi dan pemantan arus balik, untuk mendukung kelancaran moblisasi arus balik dan pengendalian kemaceta lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya. Oleh sebab itu, Pj Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi daerah, melakukan penyesuaian sistem kerja tugas kediasan di kantor maupun pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah,” paparnya.

Sekda Sultra ini menjelaskan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut, tentu sedapat mungkin dipastikan tidak mengganggu kelancaranan penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah-langkah, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaan sasaran dan target kinerja organisasi.

Menggunakan media informasi untuk penyapaian standar pelayanan melalui media publiasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultas maupun pengaduan. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring/ offline sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sekda menambahkan, untuk Pemprov Sultra sejumlah pelayanan masyarakat yang tak diliburkan, diantaranya Tim Krisis Kesehatan Mobile Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Kegiatan Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakarat Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M pada setiap pelabuhan penyeberangan di Kota Kendari termasuk perkantoran dan sejumlah rujab Pemprov Sultra oleh Satpol PP Sultra. Termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan sejumlah RS, diantaranya RS Bahteramas. (HS)

Tinggalkan Balasan