Polresta Kendari Ringkus Janda Cantik Penjual Sabu

HALUANSULTRA.ID – Tim Narkoba Polresta Kendari, meringkus seorang wanita berinisial FR (21), yang diketahui berstatus janda muda, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu 24 November 2024.

Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas FR. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, dugaan itu terbukti benar. Dari tangan FR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,03 gram yang sudah dikemas dalam 18 saset kecil.

“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” ujar Ariel, Selasa (3/12/2024). Saat diinterogasi, FR sempat menyangkal keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Namun, setelah mendapatkan tekanan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambah Ariel.

Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 Polresta Kendari juga menemukan sejumlah barang bukti lain di lokasi penangkapan, termasuk 54 potongan pipet, plastik kemasan, sebuah dos, ponsel, dan tas berwarna ungu.

Kini, FR telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan