HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama dua lainnya, yakni Ratno Nur Suryadi, Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Muhammad Taufik, Sekretaris Umum KONI Makassar.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin sore, 9 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyalahgunaan dana hibah tersebut. Mengutip di Herald Sulsel, ketiga tersangka keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, serta tangan terborgol.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Amanagappa, menjelaskan perkembangan kasus ini. “Hari ini kami menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi yang telah mencapai tahap penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Nauli, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Ahmad Susanto, Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi, Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Muhammad Taufik, Sekretaris Umum KONI Makassar.
“Kami dari tim penyidik dari hasil perkara atas nama tersangka tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar. Ratno (Nur Suryadi) selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar,” ucapnya. Para tersangka kemudian dibawa ke lapas kelas IA guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (gun/shd)