HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah terus berbenah. Seperti yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari yang terus melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari, Marwanti Lily mengatakan, langkah ini dijalankan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran. Sebab penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita berharap untuk masyarakat jika ada perubahan data, segera dilaporkan ke kami. Jadi datanya bisa terupdate terus,” kata dia saat di temui di ruangannya, Selasa (10/12/24).
Untuk diketahui, Peserta BPJS terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri. Bagi peserta PBI, tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan peserta non-PBI wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas BPJS Kesehatan miliknya.
Untuk menjadi peserta PBI, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Mengacu pada Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
Artinya, peserta PBI BPJS Kesehatan harus masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Dinsos Kendari juga terus melakukan asesmen dan verifikasi, guna pemuktahirkan dan penyempurnaan pada data DTKS.
“Kalau untuk pengawasan kami lakukan verifikasi lapangan. Kalau ada laporan bahwa ada penerima bantuan tapi sebenarnya dia sudah tidak layak dalam artian dia sudah mampu, itu kami hentikan. Setelah lakukan asesmen kami verifikasi apakah dia masih layak di DTKS atau tidak,” tuturnya.
Hingga saat ini, diketahui untuk kuota PBI JK di Kota Kendari yang tercover di anggaran pemerintah pusat sebesar 106.211 jiwa, sedangkan untuk yang tercover di anggaran pemerintah daerah kurang lebih sekitar 14.000 jiwa.
“Untuk PBI APBN itu iurannya di bayarkan pemerintah pusat. Kalau untuk PBI APBD itu di bayarkan pemerintah daerah, namun kuotanya masih sangat terbatas kami juga menggunakan skala prioritas untuk ibu hamil,lansia, anak balita serta masyarakat yang rentan sakit, karena anggaran terbatas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marwanti mengatakan, Dinsos Kendari juga terus melakukan pemuktahiran data untuk memperbaharui usulan di DTKS, sehingga data yang masuk dalam daftar tunggu dan memenuhi syarat kriteria bisa terakomodir.
“Data terakhir yang kami dapat itu sekitar 14.000 jiwa yang tercover di pemerintah daerah. Jadi Pemerintah Kota Kendari itu harus bayar kurang lebih 37.800 untuk setiap orang tiap bulannya. Imbuhnya.
Reporter : Erviana Hasan