HALUANSULTRA.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana di bidang cukai. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Abd Aziz alias Aziz dan Risal, keduanya wiraswasta. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai pada Selasa, 19 November 2024. Perbuatan mereka terjadi di lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Mereka menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti berupa 60 karton rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN dengan pita cukai bekas. Rokok tersebut diangkut menggunakan truk K 9639 JC yang memuat satu kontainer (TAKU 2443385) dan dipindahkan ke mobil pick up DT 9569 DB. Kerugian negara akibat penggunaan pita cukai bekas tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.394.294.400,-.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, mulai 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. (HS)