SIM C1 Resmi Berlaku Diseluruh Indonesia, Toleransi hanya Setahun

HALUANSULTRA.ID- Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia. Tapi masih ada toleransi setahun. SIM C1 ini berlaku sejak Senin (27/4/2024) pasca diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk diketahui, SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari PMJ News, Jumat (31/5/2024). Calon pemohon SIM C1 setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut. Dilansir dari laman Herald.id

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu. (HS)

Tinggalkan Balasan