HALUANSULTRA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat. Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap instansi masing-masing mendengarkan lagu kebangsaan setiap hari kerja atau sebelum jam pulang. Mulai dari lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar menggunakan pengeras suara,” tulis surat edaran tersebut yang diteken Gubernur Sultra. (Imn/HS)