Diduga Langgar Aturan Haji, 19 WNI Diamankan di Arab Saudi

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 13:40 653 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Tanah Suci, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga pelanggaran privasi.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan melalui tim pelindungan jemaah. Dari total tersebut, 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya di Al-Mansyur. “Pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga pengambilan gambar perempuan lokal tanpa izin,” ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026, dikutip dari Herald.id.

Dari jumlah tersebut, dua WNI telah dibebaskan bersyarat. Salah satunya terkait dugaan perekaman perempuan di kawasan Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait kasus penjualan dam. KJRI memastikan WNI yang terlibat dalam kasus pengambilan gambar tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji.

Namun, proses hukum tetap berjalan dan bergantung pada kemungkinan adanya tuntutan dari pihak korban. Yusron menjelaskan bahwa sistem hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Dalam kasus tertentu, kelanjutan proses hukum sangat ditentukan oleh laporan atau tuntutan dari pihak yang dirugikan.

“Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal. Namun jika ada tuntutan, proses hukum akan berlanjut,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

Aparat keamanan setempat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti, yang dapat diperpanjang hingga 20 hari apabila diperlukan. Pihak KJRI, lanjut Yusron, telah berkomunikasi langsung dengan para WNI yang diamankan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses berlangsung.

Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, terutama selama musim haji, guna menghindari konsekuensi hukum yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah. (Hms)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x