Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Sultra.HALUANSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat paripurna jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025, di Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi dua wakilnya, Heri Asiku bersama Hj. Hasmawati. “Paripurna ini tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025,” kata Tariala.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan beberapa poin penting dalam rapat tersebut. Kata dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan penertiban aset daerah melalui pendataan ulang, penyelesaian sengketa, dan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah secara bertahap.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset tanah sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Gubernur saat memberikan Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum, masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, seluruh pandangan fraksi merupakan bentuk perhatian dan dukungan DPRD dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.Gubernur mengatakan, seluruh catatan, koreksi, saran, maupun pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Terkait penertiban aset, Gubernur menegaskan pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang aset, menyelesaikan berbagai sengketa aset, serta mempercepat sertifikasi lahan milik pemerintah daerah secara bertahap sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Selain penertiban aset, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas belanja daerah, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, serta mempercepat digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran, memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mengevaluasi pembangunan infrastruktur jalan pada kawasan rawan kerusakan.
Selain itu, penyelesaian kewajiban Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2024, bonus atlet disabilitas, serta peningkatan pelayanan cuci darah di RSUD Bahteramas turut menjadi perhatian pemerintah daerah. (Imn)

Tidak ada komentar