Dugaan Penganiayaan Jurnalis, Oknum Polisi di Baubau akan Dibawa ke Polda Sultra

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 14:21 1152 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menggelar aksi unjukrasa di Polda Sultra, Jumat, 9 Oktober 2026.

Mereka menuntut agar oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Baubau untuk diproses, setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap jurnalis TV One, Jamil.

Dalam orasinya, Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, meminta Polda Sultra turun tangan menangani persoalan ini.

Ia mengaku telah menerima laporan terkait jurnalis di Baubau, Jamil, diduga mengalami intimidasi, kekerasan fisik hingga tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan, penyekapan, dan perampasan alat kerja terhadap seorang jurnalis kontributor tvOne bernama Jamil di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau pada Rabu malam, 7 Oktober 2026,” tegas Ketua AJI.

Jamil diduga dianiaya, lalu dipaksa menghapus rekaman video terkait dugaan aktivitas minuman keras (miras), dan ponselnya diambil secara paksa oleh oknum polisi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata bagi keselamatan jurnalis.

“Kami ingin bertemu Kapolda. Kami ingin bertemu langsung. Kami mendesak persoalan ini ditangani transparan. Sudah banyak jurnalis yang sedang bertugas mengalami hal-hal buruk oleh oknum polisi,” kesalnya.

Sementara, Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Baubau untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menangkap dan memproses hukum pelaku, serta memeriksa keterlibatan oknum anggota melalui Propam tanpa melindungi pihak yang bersalah.

Ia mengingatkan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (jaminan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi) serta ancaman pidana bagi yang menghalangi kerja pers dalam Pasal 18 ayat (1).

“Tindakan keposian hari ini kami melihat sangat tidak mencerminkan sebagai seorang pengayom. Kami minta kasus ini diusut tuntas, secara transparan,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan Polda Sultra telah menurunkan personil untuk mendalami persoalan yang terjadi di Polres Baubau.

“Saya sudah perintahkan Paminal untuk turun segara, untuk percepatan diperiksa dulu Paminal Polres Baubau dan alhamdulilah tim kami sekarang sudah berada di Polres Baubau melakukan pendalam,” kata Erick dihadapan puluhan wartawan di Polda Sultra, Jumat (09/10/2026).

Erick memastikan tiga personil polisi yang diduga ikut terlibat akan dibawa di Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

“Dan kami pastikan tiga personil ini akan kami bawa di Polda Sultra untuk menjalani penanganan lebih lanjut,” ungkap Erick.

Perwira polisi tiga melati dipundak ini menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika memang ditemukan adanya pelangaran.

“Setelah semua saksi diperiksa dan dibawa disini. Kalo memang terbukti kami langsung berikan sangsi sesuai dengan aturan Perkap terkait Propam. Mulai dari Pasus penanganan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Erick pihaknya tidak akan main-main menangani persoalan ini. Ia berkomitmen persoalan ini diproses secara transparan sesuai dengan kewenangan yang ada di Propam.

“Terkait dengan pidannya silahkan korban, pak Jamil untuk membuat laporan di Krimum. Kami di Propam kami pastikan akan mengawal pelangaran disiplin maupun kode etiknya,” tutupnya.

Sebelumnya Jurnalis sekaligus kontributor tvOne, Jamil, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 7 Oktober 2026 malam. (Imn)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x