Ini 4 Raperda yang Diajukan Pemkot Kendari

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 08:59 479 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Kota Kendari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Kendari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026).

Agenda tersebut meliputi penjelasan pemerintah daerah terhadap dua Raperda baru, usulan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), serta penyerahan resmi materi Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama ketua DPRD dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kendari.

Empat Raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Menjelaskn bahwa pengajuan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait usulan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penataan pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x